|
Switch to English |
Berbagai permasalahan tersebut antara lain terjadinya konflik penguasaan lahan antar perusahaan dengan masyarakat yang mencuat pada pertengahan tahun 2005 dan sampai dengan saat ini masalah ganti rugi lahan masyarakat masih belum terselesaikan. Hal ini sangat merugikan masyarakat di desa-desa sekitar tapak projek industri kayu serpih tersebut. Permasalahan lain yang timbul adalah masalah tenaga kerja, dimana janji perusahaan (PT. MAL) untuk mengambil tenaga kerja dengan prosentasi lebih besar berasal dari masyarakat sekitar projek, pada kenyataannya hanya beberapa orang penduduk saja yang diangkat menjadi pekerja pada penerimaan tenaga kerja pada bulan Juli yang lalu, sebagian besar tenaga kerja justru berasal dari luar daerah. Dalih perusahaan bahwa masyarakat lokal tidak memiliki skill, keterampilan dan pendidikan yang memadai sehigga tidak dapat diterima menjadi pekerja diperusahaan tentu saja mengecewakan masyarakat, sebab menurut sumber-sumber dari masyarakat sebelumnya perusahaan berjanji untuk mempekerjakan para pemuda daerah tersebut di perusahaan.
Masyarakat di 5 (lima) desa sekitar tapak projek (Desa Ale Ale, desa Sungai Bahim, desa Sungai Bulan, desa Teluk Sirih dan desa Tanjung Seloka) juga kecewa dengan sikap perusahaan yang tidak transparan dalam memberikan informasi tentang industri yang mereka bangun dan juga tidak pernah mengajak masyarakat terlibat dalam melaksanakan Analisi Dampak Lingkungan perusahaan, sampai saat ini tidak ada sosialisasi tentang Amdal dari perusahaan pada masyarakat.
Mengenai ketersediaan bahan baku saja, sampai saat ini masih belum terjawab dengan tuntas, dimana klaim UFS bahwa 'kebun kayu' untuk pasokan bahan bakunya seluas 50.000 ha yang notabene adalah HTI Inhutani II menjadi satu permasalahan tersendiri, dimana pada kenyataannya luasan HTI Inhutani II di Semaras yang disebut-sebut sebagai HTI penyuplai bahan baku hanya seluas 29.141 ha, belum lagi HTI ini juga merupakan HTI penyuplai bahan baku untuk Kiani Kertas di Kalimantan Timur, sehingga sangat mustahil mampu mendukung kapasitas produksi industri yang direncanakan mencapai 600.000 ton/thn.
Selain permasalahan real yang terjadi dengan masyarakat, sebenarnya pembangunan industri ini di Kalsel masih perlu di pertanyakan mengenai status legalnya, karena sampai saat ini belum mendapatkan ijin dari menteri kehutanan untuk pembangunan industri kayu serpih. Ijin legalitasnya hanya sampai pada ijin HO (ijin gangguan) untuk pelabuhan khusus dari Bupati Kotabaru, namun kenyataanya mereka sudah melakukan pembangunan pabriknya. Padahal dalam pembangunan industri kehutanan dengan kapasitas di atas 6000 m3 per tahun harus mendapatkan ijin dari Menteri Kehutanan dengan rekomendasi oleh Gubernur melalui dinas kehutanan propinsi.[2] Berdasarkan hal tersebut Bapedalda Propinsi Kalsel menolak usulan AMDAL yang di ajukan oleh PT. MAL.
Berkaitan dengan hal tersebut, WALHI Kalimantan Selatan menyatakan agar pembangunan industri tersebut dihentikan. karena pembangunan industri tersebut penuh dengan manipulasi, sehingga tidak menutup kemungkinan untuk menutupi bahan baku produksi industri tersebut akan mengambil dari hutan alam. Belum lagi masalah pengabaian ketaatan terhadap hukum yang dilakukan karena salah satu yang menyebabkan krisis sektor kehutanan dan kerusakan lingkungan yang terjadi sekarang adalah ketika aturan hukum disalahgunakan melalui kekuatan modal dan konspirasi politik.
Kontak:
Berry Nahdian Forqan (Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan)
Mobile : +628125110979
Deddy Ratih (Manager Kampanye dan Kebijakan WALHI Kalimantan Selatan)
Mobile : +6281349127712
WALHI Kalimantan Selatan
Jl. Nuri no. 4, Rt. 01 Banjarbaru, Kode Pos 70711
Kalimantan Selatan.
Phone : (0511) 7473830
Fax : (0511) 4780814
Email : walhikalsel@indo.net.id; eksekutif@walhikalsel.org
Web site: www.walhikalsel.org